Sabtu, Desember 7, 2024
Beranda Lampung Barat Bawaslu Pesisir Barat Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Pesisir Barat Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran Pemilu

PusaranNews.id, Pesisir Barat – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengadakan rapat Fasilitasi dan Pembinaan penanganan pelanggaran pemilu pada tahapan pemutakhiran data pemilih Bertempat di Aula Hotel Sarika, Kecamatan Pesisir Tengah. Minggu. (19/03/2023)

Rapat koordinasi ini dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Pesisir Barat Heri Kiswanto, S.Sos.I dengan jumlah peserta 33 orang yang terdiri dari 1 (satu) Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, 1 (satu) kordiv Sumber daya manusia dan Organisasi, serta 1 (satu) orang staf yang mebidangi penangana pelanggaran.

Anggota Bawaslu Pesisir Barat Abd. Kodrat Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menyampaikan Tujuan kegiatan ini dilaksanakan adalah dalam upaya meningkatkan Pengetahuan jajaran Internal Pengawas Pemilu, dan sebagai proyeksni potensi pelanggaran diwilayah kecamatan serta sebagai evaluasiatas pelaksanan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan pada tahapan Pemutakhiran data ini.

Hadir sebagai sebagai Narasumber pada kegiatan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Koordinator Penanganan Pelanggaran Tamri Suhaimi, S.Hut.,SH.,MH, Akademisi Fakultas Hukum Universitras Tulang Bawang Topan Indra Karsa, SH.,MH serta Ketua KPU Kabupaten Pesisir Barat Marlini, SHI.,MA.

Dalam materinya Tamri menyampaikan Temuan dan laporan akan menjadi sumber dalam hal penanganan pelanggaran. Jadi Temuan merupakan dugaan yang ditemukan oleh para pengawas pada tiap tahap penyelanggaraan pemilu atau hasil pengembangan dari informasi awal yang diterima oleh Pengawas Pemilu sedangkan laporan datangnya dari masyarakat.

“Jadi temuan ini berdasarkan hasil pengawasan, kemudian hasil investigasi terhadap peristiwa yang mengandung dugaan pelanggaran,” jelas Tamri.

Ada 5 syarat dalam penetapannya, yaitu indentitas penemu pelanggaran, tidak melebihi batas waktu 7 hari temuan dan juga dengan laporan ditemukannya pelanggaran, indentitas terlapor, tempat kejadian dan bukti. (Tsn)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments