PusaranNews.id, Lampung Barat – Dua orang warga Banding Agung Kabupaten Oku Selatan (Okus) Sumatra Selatan, diamankan jajaran Sat Res Narkoba Polres Lampung Barat, karena diduga melakukan penyalah gunaan narkoba jenis sabu, Selasa 04 April 2023.
Kedua orang yang diamankan tersebut yakni IH (22) dan AS (18), keduanya diamakan di Pekon Pagar Dewa Kecamatan Sukau.
Kapolres Lampung Barat AKBP. Heri Sugeng Priyantho,S.Ik.,M.H. melalui Kasat Narkoba IPTU. Juherdi Sumandi,S.H.,MH.,mengatakan jika pihaknya mendapatkan informasi ada warga luar yang mencurigakan dan membawa sabu, atas dasar tersebut pihaknya segera bergerak.
“Sampai dilokasi tim langsung menuju lokasi keduanya berada dan melakukan penggeledahan, saat digeledah ditemukan Barang Bukti (BB), tiga (3) buah plastik klip yang berisi Narkotika Jenis Sabu . Bruto 1.06 Gram,” kata Juherdi.
Lanjut Juherdi, setelah dilakukan intrograsi, kedua pemuda tersebut mengakui bahwa barang tersebut merupakan milik mereka. Keduanya dan BB langsung diamankan di Polres setempat.
“Dari kedua orang terduga pelaku, salah satunya merupakan Target Operasi (TO) dalam rangka Operasi Antik Krakatau 2023,” kata dia. (*)