Sabtu, Desember 7, 2024
Beranda HUKUM Bawa Narkotika Dua Remaja Kecamatan Balikbukit Diamankan Polres Lambar

Bawa Narkotika Dua Remaja Kecamatan Balikbukit Diamankan Polres Lambar

 

PusaranNews.id, Lampung Barat – Dalam rangka Operasi Antik Krakatau, Dua remaja berinisial RL (19) dan JM (23) berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Lampung Barat karena kedapatan membawa dan memiliki Narkotika golongan I jenis tembakau Sinte. Rabu 12 april 2023.

Kedua terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba tersebut diamankan pada hari Rabu (12/04/2023) di tempat yang berbeda, RL (19) diamankan pada jam 02.00 wib Kel. Pasar Liwa, sedangkan JM (23) diamankan di Kel. Way mengaku Kecamatab Balik bukit Kab Lampung Barat.

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK.,MH melalui Kasat Narkoba Iptu Jhoni Apriwansyah,SH mengatakan bahwa “Benar Pihaknya telah mengamankan dua orang remaja berinisial (RL) dan (JM) karena kedapatan memiliki dan membawa Narkotika golongan I jenis tembakau Sinte.

“Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba (RL) merupakan wargan Pekon Sebarus Dan (JM) warga Kel. Way mengaku Kecamatan Balik bukit Kabupaten Lampung Barat. “Jelasnya.

Masih katanya “Saat dilakukan penggeledahan pada RL ditemukan barang bukti dalam wadah kotak rokok yang terbakar dan didalamnya terdapat satu puntung Narkotika jenis Tembakau Sinte.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari (JM) adalah sebuah tas selempang yang didalamnya terdapat satu buah plastik klip sedang berisi Narkotika jenis Tembakau Sinte dan satu bundel kertas Papir Merk Narayana.

“Dan setelah dilakukan intrograsi, RL (19) dan JM (23) mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya.

Selanjutnya terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba tersebut diamankan pada waktu yang bersamaan dan juga jenis barang bukti yang sama namun keduanya memiliki peran yang berbeda sehingga Satres Narkoba menerbitkan dua Laporan Polisi (LP) yang berbeda. “Ungkapnya.

Kedua pelaku kita jerat Undang Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. “Tutupnya.

Laporan: Samson

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments