PusaranNews.id, Bandar Lampung – Lembaga Bantuan Hukum – Serikat Media Siber Indonesia (LBH – SMSI) Provinsi Lampung meminta pihak Polresta Bandarlampung menindaklanjuti laporan terhadap Dikdo Wiratno selaku Direktur Sekolah Pramugari Ground Staff dan Avsec Citra Angkasa Tercipta (CAT) yang dilaporkan oleh Lina Ismaya, Anita Wulandari dan Septi Suci Anggraeni.
Ketua LBH SMSI, Riduan Habibi, SH, MH, didampingi Faizal Afrianto, SH.I selaku Ketua Tim berharap Polresta dapat segera menindak tegas sesuai dengan aturan terkait dugaan tindak pidana 372 dan 378.
“Ketiga pelapor tersebut adalah klien kami. Kita berharap ada tindakan tegas yang diambil penyidik Polresta dalam menangani perkara ini,” sebut Habibi kepada Wartawan, Senin, 05 Desember 2022.
Adapun nilai kerugian, lanjut Habibi, ditaksir dari masing-masing siswi senilai Rp.103.000.000,-/ Orang dan nilai total kerugian dari ketiga korban senilai Rp.309.000.000,-
“Dalam perjanjian yang disepakati yaitu Perjanjian Kerjasama Program Jaminan Kerja Antara Siswa/I dengan Pusat Pendidikan Pramugari/Ra Ground Staff & Avsec Citra Angkasa Tercipta (CAT) akan mengembalikan penuh biaya pendidikan sebesar 100 % jika dalam jangka waktu 18 Bulan (1.5 tahun), belum mendapatkan pekerjaan yang sesuai yaitu menjadi Pramugari,” terang advokat dari kantor hukum IRH dan Partners ini.
Ketua Tim, Faizal Aprianto menambahkan,
LBH – SMSI Provinsi Lampung akan terus mengawal laporan tersebut dan mengusut hingga tuntas serta akan mengejar bila ada oknum yang terlibat didalamnya.
“LBH – SMSI Provinsi Lampung secara berkala akan melayangkan surat kepada KAPOLRESTA Kota Bandar Lampung untuk menanyakan terkait perkembangan Laporan tersebut dan meminta Atensi KAPOLRESTA Kota Bandar Lampung agar laporan tersebut dapat segera ditindakpanjuti hingga tuntas,” sebut Faizal yang juga didampingi Donal Andrias SH. (Edi)